Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang

Jum'at, 25 April 2025 - 08:59 WIB
loading...
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. FOTO/INDRA SEREGAR
A A A
TANGGAMUS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ( alkes ) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Keduanya adlaah mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY, yang kini bertugas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, serta dari swasta berinisial MT, yang terlibat dalam penyediaan alat kesehatan CT Scan.

Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim. "Atas bukti permulaan yang cukup, penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia," katanya, Kamis (24/4/2025).

Penetapan keduanya tertuang dalam surat Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.



Usai ditetapkan sebagai tersangka, MT yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, sementara MY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Adi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sebesar Rp13,4 miliar untuk pengadaan alat CT Scan. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan berupa perbedaan merek alat yang tidak sesuai dengan perencanaan.

"Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, menjelaskan bahwa tersangka MY berperan sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sedangkan MT sebagai penyedia barang, mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya.

Fathurrohman menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini, dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial M yang bertindak sebagai PPTK pada proyek pengadaan CT Scan tersebut. Dengan penetapan dua tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved