12 Warga Bogor Ditandu dan Bersihkan Makam karena Tak Pakai Masker
Minggu, 06 September 2020 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan menandu, membersihkan makam hingga dibawa ke mobil ambulance yang ada keranda mayat adalah sebuah inovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Ia juga menjelaskan penggunaan peti mati atau kerana mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker. Karena tak semua warganya mampu membayar sanksi denda. "Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia. Jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Ade Yasin, kemarin.
Menurutnya, itu sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona. Kembali ia menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. "Intinya agar masyarakat patuh mentaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah. Karena aturan ini (Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker) dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," jelasnya.
Ia menyebutkan denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku. Tetapi, keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika si pelanggar tak mampu membayar denda."Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," katanya. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Tanjung Priok Diberi Sanksi Sosial )
Ia juga menjelaskan penggunaan peti mati atau kerana mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker. Karena tak semua warganya mampu membayar sanksi denda. "Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia. Jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Ade Yasin, kemarin.
Menurutnya, itu sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona. Kembali ia menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan. "Intinya agar masyarakat patuh mentaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah. Karena aturan ini (Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker) dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," jelasnya.
Ia menyebutkan denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku. Tetapi, keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika si pelanggar tak mampu membayar denda."Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," katanya. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Tanjung Priok Diberi Sanksi Sosial )
(mhd)
Lihat Juga :