12 Warga Bogor Ditandu dan Bersihkan Makam karena Tak Pakai Masker
Minggu, 06 September 2020 - 15:06 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Sedikitnya 12 warga Bogor yang kedapatan tak memakai masker langsung dikenakan sanksi ditandu hingga bersihkan makam oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pasalnya, petugas Satpol PP yang melakukan razia pada Minggupagi langsung menggiring para pelanggar masker di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tak lama kemudian mereka diberi diminta bayar denda sesuai aturan, namun karena sebagian besar tak mempunyai uang. Maka petugas yang mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD) langsung menandu mereka ke arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Satpol PP memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut. Sedangkan 11 pelanggar lainnya diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu Riky menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.
Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 . "Iya takut dan serem aja, kayak beneran mau mati. panas dingin, malu juga," ujar, Riky (15) salah satu pelanggar tak pakai masker di Stadion Pakansari, Cibinong. Setelah itu, ke-12 pelanggar diberi masker. Usai diberi masker, mereka semua diminta untuk segera membersihkan makam.
"Jelas kapoklah mas, karena deg-degan. Yang jelas sih malu aja. Biasanya kan diperingati (bila tidak pakai masker), sekarang enggak langsung sanksi suruh bersihin makam," utur Atang. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier )
Tak lama kemudian mereka diberi diminta bayar denda sesuai aturan, namun karena sebagian besar tak mempunyai uang. Maka petugas yang mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD) langsung menandu mereka ke arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Satpol PP memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut. Sedangkan 11 pelanggar lainnya diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu Riky menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.
Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 . "Iya takut dan serem aja, kayak beneran mau mati. panas dingin, malu juga," ujar, Riky (15) salah satu pelanggar tak pakai masker di Stadion Pakansari, Cibinong. Setelah itu, ke-12 pelanggar diberi masker. Usai diberi masker, mereka semua diminta untuk segera membersihkan makam.
"Jelas kapoklah mas, karena deg-degan. Yang jelas sih malu aja. Biasanya kan diperingati (bila tidak pakai masker), sekarang enggak langsung sanksi suruh bersihin makam," utur Atang. (Baca juga: Warga Pasar Minggu Tak Pakai Masker Dihukum Mengecat Road Barrier )
Lihat Juga :