Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
Selasa, 22 April 2025 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
"Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.
![Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar]()
Armen menambahkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 milliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Widodo dan Juwanta Ginting langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
Sebelumnya, Kejati Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Armen menambahkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 milliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Widodo dan Juwanta Ginting langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
Sebelumnya, Kejati Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.
Lihat Juga :