Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
Senin, 21 April 2025 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat manapun yang dikenakan sanksi berlandaskan SE tersebut. Dia menegaskan bahwa jasa konsultasi itu akan diberikan dengan gratis.
Baca juga: Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
"Kalau ada pedagang pasar nggak boleh pake tas kresek, trus kalau pake nanti mau apa? mau ditutup? itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki hanya karena SE," katanya.
Meski demikian, dia mengaku mendukung rencana gubernur untuk mengurangi sampah di Bali. Namun, sambung dia, hal tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan semua pihak apalagi memberikan sanksi dengan tidak berlandaskan acuan hukum yang jelas.
Mantan politisi partai Demokrat ini menegaskan, Gubernur Koster seharusnya membentuk kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sebelum mengeluarkan SE.
Menurutnya, pengentasan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat bisa mengendalikan diri agar tidak membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
"Kalau ada pedagang pasar nggak boleh pake tas kresek, trus kalau pake nanti mau apa? mau ditutup? itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki hanya karena SE," katanya.
Meski demikian, dia mengaku mendukung rencana gubernur untuk mengurangi sampah di Bali. Namun, sambung dia, hal tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan semua pihak apalagi memberikan sanksi dengan tidak berlandaskan acuan hukum yang jelas.
Mantan politisi partai Demokrat ini menegaskan, Gubernur Koster seharusnya membentuk kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sebelum mengeluarkan SE.
Menurutnya, pengentasan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat bisa mengendalikan diri agar tidak membuang sampah sembarangan.
Lihat Juga :