Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum

Senin, 21 April 2025 - 22:46 WIB
loading...
A A A
"Seharusnya, gubernur itu ada uang, aparat dan lain-lain ya itu seharusnya dipakai buat bersihin sampah plastik. Nah habis itu masyarakat diberikan penyadaran dan pendidikan agar dalam social engineering berubah cara dia berpikir sehingga dia bisa mengikuti keinginan kita mengurangi limbah plastik," katanya.

Lebih jauh, politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini melanjutkan kalau pemerintah seharusnya juga membentuk infrastruktur yang merata sebelum mengimplementasikan kebijakan. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menempatkan fasilitas air isi ulang di tempat-tempat strategis.

"Harusnya sediakan juga alternatif sebelum mengarahkan masyarakat begini-begitu, sudahkan gubernurnya menyiapkan isi ulang di semua instansinya? atau air PDAMnya sudah layak nggak? kalau nggak ada infrastrukturnya gimana masyarakat mau cari minum. Inikan menyulitkan masyarakat mau cari minum," katanya.

"Jadi siapkan dulu jaring pengamannya baru buat SE dan ajak masyarakat berubah. Jangan buat SE berbau perundang-undangan dengan ancaman lalu semua ditakuti sehingga semua ketakutan. Ini bukan kerajaan tapi rumpun demokrasi," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Salah satu klausul menjadi sorotan terkait pelarangan produksi dan distribusi dalam SE tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Longsor TPST Bantargebang,...
Cegah Longsor TPST Bantargebang, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ledakan Sampah saat Lebaran
Pemkot, TNI dan Masyarakat...
Pemkot, TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih Kota Tangsel
Air Lindi Tumpukan Sampah...
Air Lindi Tumpukan Sampah di Ciputat Bikin Sejumlah Pemotor Jatuh
Gunungan Sampah di TPST...
Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Longsor, 3 Truk Tertimbun
Aksi Buang Sampah ke...
Aksi Buang Sampah ke Kantor Wali Kota Tangsel, Pengamat: Tata Kelola Sampah Amburadul
Darurat Sampah Nasional...
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, tapi Krisis Perilaku Masyarakat
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Siapa Erfan Shakourzadeh?...
Siapa Erfan Shakourzadeh? Agen CIA dan Mossad yang Digantung di Iran
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved