PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Jum'at, 18 April 2025 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya Hukum selanjutnya.
"Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami," kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).
Hendri, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, mengatakan, belum bisa memberi tanggapan terkait putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya karena belum melihat putusan di e-court.
"Pagi pak. Maaf skrg saya sedang libur dan saya juga belum lihat di e-court, karena kantor libur, maaf. Jadi saya belum bisa beri tanggapan. Yang terbaik adalah cari jalan tengah atau damai, tks," kata Hendri melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya Hukum selanjutnya.
"Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami," kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).
Hendri, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, mengatakan, belum bisa memberi tanggapan terkait putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya karena belum melihat putusan di e-court.
"Pagi pak. Maaf skrg saya sedang libur dan saya juga belum lihat di e-court, karena kantor libur, maaf. Jadi saya belum bisa beri tanggapan. Yang terbaik adalah cari jalan tengah atau damai, tks," kata Hendri melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
(abd)
Lihat Juga :