BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata

Kamis, 17 April 2025 - 17:19 WIB
loading...
BPKN RI Sebut SE Gubernur...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai Gubernur Bali, Wayan Koster berpotensi melanggar hak konsumen. Foto/istimewa
A A A
BALI - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai Gubernur Bali , Wayan Koster berpotensi melanggar hak konsumen melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. SE tersebut melarang produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menjelaskan pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Fitrah menyebut, pelarang itu akan berujung pada kehilangan preferensi atau hak pilih konsumen terhadap suatu produk sehingga berdampak pada psikologis bahkan ekonomi.

"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang,” katanya, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Gubernur Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan

BPKN merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pernyataan ini sejalan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menilai kebijakan itu dapat merugikan iklim usaha karena dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri di daerah tersebut.

Fitrah mengatakan, pelarangan produksi dan peredaran tentu membebani konsumen dari sisi ekonomi karena harus membayar lebih mahal dan berat dari sisi bobot produk. Fitrah menyebut, SE tersebut juga bakal berdampak ke sektor pariwisata Bali karena para wisatawan akan kesulitan mencari air minum kemasan yang memudahkan mereka.

Baca juga: Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly

Fitrah menilai kondisi ini tentu akan mengganggu kenyamanan para wisatawan saat berwisata dan menikmati waktu di Bali. Apalagi, penyebaran produk alternatif yang belum merata keberadaannya di daerah tersebut.

"Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?" tanyanya.

Di sisi lain, Fitrah memahami inisiatif pemerintah provinsi (pemprov) Bali untuk membersihkan daerah dari tumpukan sampah. Kendati demikian, hal tersebut harus dilakukan harus tepat dan jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen," katanya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa menilai pelarangan produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter tidak realistis. Menurut Harja, kebijakan itu semakin menambah beban serta menyulitkan publik, terutama masyarakat adat apalagi saat mengadakan kegiatan adat.

"Dalam upacara adat seperti di pura, pitra yadnya, atau manusa yadnya, biasanya air minum kemasan jadi solusi praktis untuk suguhan. Kalau itu dilarang, siapa yang akan siapkan gelas? Biaya bertambah, dan jelas tidak efisien," katanya.

Sebabnya, Harja meminta agar larangan produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter ini ditinjau ulang. Ketua DPC Gerindra Buleleng ini menilai bahwa pelarangan distribusi air minum kemasan botol kecil itu justru malah akan menimbulkan masalah baru.

Harja juga mengkritik pandangan yang seolah ingin kembali ke masa lalu dengan melarang penggunaan plastik secara ekstrem. Harja mengingatkan, meski dulu masyarakat hidup tanpa plastik, bukan berarti kita harus menolak kemajuan teknologi.

"Apakah kita mau kembali ke zaman primitif hanya karena plastik dilarang? Saya kira bukan soal antiplastik, tapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan," katanya.

Harja mengapresiasi semangat Gubernur Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik. Namun, penanganan sampah plastik harus melibatkan semua pihak dan bukan hanya diselesaikan dari sisi konsumsi air kemasan semata.

"Permasalahan sampah plastik jauh lebih luas dari sekadar air botol kecil. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, kemenperin berencana memanggil Gubernur Wayan Koster terkait kebijakannya itu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal mengatakan Gubernur Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menerbitkan dan memberlakukan SE Nomor 9 Tahun 2025 tersebut. "Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," kata Faisol.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berorientasi Global,...
Berorientasi Global, IPTI Perkuat Pendidikan Pariwisata
Dewas Amdatara Sebut...
Dewas Amdatara Sebut AMDK Terjamin dan Aman Dikonsumsi
Rakernas Perdana, Amdatara...
Rakernas Perdana, Amdatara Berkomitmen Lahirkan Industri AMDK Berdaya Saing Tinggi
Prabowo Tegur Gubernur...
Prabowo Tegur Gubernur Bali Soal Sampah: Pariwisata Tak akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
Wisata TN Komodo Ditutup...
Wisata TN Komodo Ditutup Akibat Cuaca Buruk, DPRD Manggarai Barat Minta Pemerintah Beri Dukungan Ekonomi ke Warga
Viral Video Parodi Turis...
Viral Video Parodi Turis Asing soal Uang Damai di Bali, Wisatawan Diminta Patuhi Aturan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Profil Maulia Permata...
Profil Maulia Permata Putri, Pembawa Baki Upacara HUT ke-79 RI yang Diganti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved