BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata
Kamis, 17 April 2025 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Harja juga mengkritik pandangan yang seolah ingin kembali ke masa lalu dengan melarang penggunaan plastik secara ekstrem. Harja mengingatkan, meski dulu masyarakat hidup tanpa plastik, bukan berarti kita harus menolak kemajuan teknologi.
"Apakah kita mau kembali ke zaman primitif hanya karena plastik dilarang? Saya kira bukan soal antiplastik, tapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan," katanya.
Harja mengapresiasi semangat Gubernur Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik. Namun, penanganan sampah plastik harus melibatkan semua pihak dan bukan hanya diselesaikan dari sisi konsumsi air kemasan semata.
"Permasalahan sampah plastik jauh lebih luas dari sekadar air botol kecil. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, kemenperin berencana memanggil Gubernur Wayan Koster terkait kebijakannya itu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal mengatakan Gubernur Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menerbitkan dan memberlakukan SE Nomor 9 Tahun 2025 tersebut. "Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," kata Faisol.
"Apakah kita mau kembali ke zaman primitif hanya karena plastik dilarang? Saya kira bukan soal antiplastik, tapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan," katanya.
Harja mengapresiasi semangat Gubernur Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik. Namun, penanganan sampah plastik harus melibatkan semua pihak dan bukan hanya diselesaikan dari sisi konsumsi air kemasan semata.
"Permasalahan sampah plastik jauh lebih luas dari sekadar air botol kecil. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, kemenperin berencana memanggil Gubernur Wayan Koster terkait kebijakannya itu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal mengatakan Gubernur Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menerbitkan dan memberlakukan SE Nomor 9 Tahun 2025 tersebut. "Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," kata Faisol.
(cip)
Lihat Juga :