Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Selasa, 15 April 2025 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya
Di sisi lain, Triyono juga berharap pemerintah juga berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. “Masyarakatpun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat merasa keberatan terhadap aturan Gubernur Bali tersebut. “Kalau dari tujuan surat edaran tersebut, kami mendukung 100% tujuan Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan gerakan Bali bersih. Namun, menurut kami, bukan dengan cara pelarangan produksi atau distribusi. Semestinya, arahnya adalah bagaimana pengolahan sampah yang lebih baik, yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Dia berharap Pemprov Bali dapat mengkaji ulang kebijakannya. Sebab, dampaknya tentu akan merembet ke mana-mana karena Bali tempat pariwisata. Tentu wisatawan membutuhkan barang konsumsi seperti ini.
“Kita tidak mungkin membawa kemasan besar. Kemudian, minuman dalam kemasan ini erat dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang sering berkumpul melakukan acara. Bali termasuk sering upacara, mereka pasti membutuhkan MDK kemasan kecil untuk konsumsi,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada penutupan pabrik air mineral dalam kemasan plastik dan hilangnya lapangan pekerjaan. Buntutnya adalah pemerintah dapat kehilangan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh industri minuman dalam kemasan. “Tentunya, hal tersebut berimbas kepada ekonomi secara keseluruhan,” katanya.
Di sisi lain, Triyono juga berharap pemerintah juga berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. “Masyarakatpun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat merasa keberatan terhadap aturan Gubernur Bali tersebut. “Kalau dari tujuan surat edaran tersebut, kami mendukung 100% tujuan Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan gerakan Bali bersih. Namun, menurut kami, bukan dengan cara pelarangan produksi atau distribusi. Semestinya, arahnya adalah bagaimana pengolahan sampah yang lebih baik, yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Dia berharap Pemprov Bali dapat mengkaji ulang kebijakannya. Sebab, dampaknya tentu akan merembet ke mana-mana karena Bali tempat pariwisata. Tentu wisatawan membutuhkan barang konsumsi seperti ini.
“Kita tidak mungkin membawa kemasan besar. Kemudian, minuman dalam kemasan ini erat dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang sering berkumpul melakukan acara. Bali termasuk sering upacara, mereka pasti membutuhkan MDK kemasan kecil untuk konsumsi,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada penutupan pabrik air mineral dalam kemasan plastik dan hilangnya lapangan pekerjaan. Buntutnya adalah pemerintah dapat kehilangan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh industri minuman dalam kemasan. “Tentunya, hal tersebut berimbas kepada ekonomi secara keseluruhan,” katanya.
Lihat Juga :