Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL
Sabtu, 05 September 2020 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
“Sampai sekarang IW masih mengalami kesulitan tidur pada malam hari. Mimpi buruknya tentang HL masih terus menghantui. Saat ini IW masih dalam bimbingan psikolog. Suami IW juga membantu proses pemulihan,” tandas Bethania Thenu.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2020) sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa pendeta HL. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Mereka adalah Herlina, Maria dan Mut. (BACA JUGA: Respons Pernyataan Menag, PKS: Jangan Terus Mendiskreditkan Umat Islam)
Sementara itu, kuasa hukum pendeta HL, Abdurrahman Saleh mengaku, hubungan antara keluarga korban dengan terdakwa sangat baik dan erat sekali. "Makanya saya heran kenapa ada peristiwa seperti ini," katanya.
Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2020) sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa pendeta HL. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Mereka adalah Herlina, Maria dan Mut. (BACA JUGA: Respons Pernyataan Menag, PKS: Jangan Terus Mendiskreditkan Umat Islam)
Sementara itu, kuasa hukum pendeta HL, Abdurrahman Saleh mengaku, hubungan antara keluarga korban dengan terdakwa sangat baik dan erat sekali. "Makanya saya heran kenapa ada peristiwa seperti ini," katanya.
Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(vit)
Lihat Juga :