Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
Senin, 14 April 2025 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Wamen PPPA menuturkan, hukuman maksimal terhadap pelaku harus mempertimbangkan sisi perencanaan dan kesadaran dalam melakukan kejahatan. Jika pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dengan penuh kesadaran dan terencana, tidak ada alasan untuk tidak dijatuhi hukuman berat.
"Daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelaku akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindsetnya sudah kriminal," tutur Wamen PPPA.
Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku. “Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” pungkasnya.
"Daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelaku akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindsetnya sudah kriminal," tutur Wamen PPPA.
Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku. “Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :