Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
Senin, 14 April 2025 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Sesampainya di kamar pelaku, korban diperkosa hingga beberapa kali. Bila korban mencoba melawan, pelaku tak segan menyiksanya.
Kombes Arya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis awal, pelaku menunjukkan kecenderungan kelainan seksual yang cukup ekstrem, termasuk hasrat melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan binatang.
Akibat perbuatannya, Khalil Gibran dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih mengalami trauma dan luka fisik.
Kombes Arya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis awal, pelaku menunjukkan kecenderungan kelainan seksual yang cukup ekstrem, termasuk hasrat melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan binatang.
Akibat perbuatannya, Khalil Gibran dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih mengalami trauma dan luka fisik.
(shf)
Lihat Juga :