Nakes Diberhentikan dan Diusir, Ombusman: Manajemen Gugus Tugas Sumut Kurang Baik
Minggu, 03 Mei 2020 - 17:00 WIB
loading...
Abyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Foto/SINDOnews. Aminoer Rasyid
A
A
A
MEDAN - Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut sudah memberi klarifikasi, namun pengusiran 80-an orang tenaga kesehatan (nakes) RS GL Tobing--rumah sakit rujukan pasien Covid-19--dari hotel tempat penginapan mereka di tempatkan, menjadi indikasi kurang baiknya manajemen pengelolaan penanganan Covid-19 di Sumut.
Selain diusir, status para tim medis itu juga ternyata tidak jelas. Karena mereka sempat menerima informasi bahwa mereka telah diberhentikan. Selain soal insentif para Naker itu yang dikabarkan belum dibayarkan.
"Ini gambaran bahwa manajemen pengelolaan tim gugus (GTPP) yang dipimpin Gubernur Sumut ini kurang baik. Sistem koordinasinya tidak lancar. Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini, sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal, tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Minggu (3/5/2020).
Karena itu, Ombudsman Sumut tentu merasa miris dan prihatin dengan pengusiran para Nakes dari hotel tempat penginapan mereka. Ombudsman sangat menyayangkan terjadinya pengusiran para Nakes tersenut akibat ketidakprofesionalan GTPP Covid-19. Padahal, para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 dari Sumut.
"Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Cobid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan," kata Abyadi. (BACA JUGA: Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah)
Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut, sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut. "Kalau isi keputusan itu dilaksanakan dengan benar, dan semua pihak yang terlibat di tim gugus itu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal, saya kira tidak akan terjadi pengusiran Nakes itu," tegas Abyadi Siregar.
Kalau dilihat dari susunan anggota GTPP Covid-19 Sumut sesuai Keputusan Gubernur No 188.44 itu, GTPP Covid-19 Sumut ini melibatkan semua unsur. Mulai dari jajaran Pemprov Sumut, unsur kepolisian, Kodam I/BB, Kejatisu, dan sebagainya.
Selain diusir, status para tim medis itu juga ternyata tidak jelas. Karena mereka sempat menerima informasi bahwa mereka telah diberhentikan. Selain soal insentif para Naker itu yang dikabarkan belum dibayarkan.
"Ini gambaran bahwa manajemen pengelolaan tim gugus (GTPP) yang dipimpin Gubernur Sumut ini kurang baik. Sistem koordinasinya tidak lancar. Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini, sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal, tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Minggu (3/5/2020).
Karena itu, Ombudsman Sumut tentu merasa miris dan prihatin dengan pengusiran para Nakes dari hotel tempat penginapan mereka. Ombudsman sangat menyayangkan terjadinya pengusiran para Nakes tersenut akibat ketidakprofesionalan GTPP Covid-19. Padahal, para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 dari Sumut.
"Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Cobid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan," kata Abyadi. (BACA JUGA: Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah)
Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut, sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut. "Kalau isi keputusan itu dilaksanakan dengan benar, dan semua pihak yang terlibat di tim gugus itu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal, saya kira tidak akan terjadi pengusiran Nakes itu," tegas Abyadi Siregar.
Kalau dilihat dari susunan anggota GTPP Covid-19 Sumut sesuai Keputusan Gubernur No 188.44 itu, GTPP Covid-19 Sumut ini melibatkan semua unsur. Mulai dari jajaran Pemprov Sumut, unsur kepolisian, Kodam I/BB, Kejatisu, dan sebagainya.
Lihat Juga :