Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Kamis, 10 April 2025 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Bersamaan dengan temuan itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Pada 23 Maret 2025, PAP ditangkap di sebuah apartemen di Bandung.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik kepolisian menetapkan PAP sebagai tersangka. Dokter bejat ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan penetapan PAP sebagai tersangka, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Demikian ulasan mengenai kronologi dokter PPDS pekosa anak pasien yang menyita perhatian publik.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik kepolisian menetapkan PAP sebagai tersangka. Dokter bejat ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan penetapan PAP sebagai tersangka, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Demikian ulasan mengenai kronologi dokter PPDS pekosa anak pasien yang menyita perhatian publik.
(shf)
Lihat Juga :