Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Kamis, 10 April 2025 - 13:25 WIB
loading...
Kronologi Dokter PPDS...
Dokter PPDS Anestesi Unpad, Priguna Anugrah Pratamayang memperkosa anak pasien di RSHS Bandung dengan modus dibius saat transfusi darah jadi tersangka. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Masyarakat dihebohkan dengan kasus dokter PPDS memperkosa anak pasien. Aksi keji ini dilakukan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Foto/iNews TV/Mujib Prayitno

Peristiwa memilukan ini pertama kali mencuat ke publik setelah anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak berwenang. Kasus tersebut kemudian masuk dalam proses hukum dan tengah ditangani serius oleh aparat kepolisian serta institusi terkait.

Baca: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius

Setelah dilakukan penyelidikan, dokter PPDS itu lalu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien


Kasus ini bermula saat tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP) meminta korban berinisial FH melakukan transfusi darah. Korban FH tadinya sedang menunggu ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.

Singkatnya, pelaku menggunakan modus meminta korban pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Saat itu, ayahnya yang sedang dirawat di RSHS memang tengah membutuhkan donor darah.

PAP yang meminta korban FH untuk diambil darah membawanya ke salah satu ruangan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025. Di sana, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.

Baca juga: Teganya! Oknum Dokter PPDS Anestesi Unpad Suntik Korban 15 Kali hingga Pingsan lalu Dicabuli

Dokter bejat itu memakai modus menyuntik korban dengan alasan untuk transfusi darah. Korban kemudian disuntik sebanyak 15 kali dengan di antaranya berupa obat bius yang membuat FH tak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadar, tersangka PAP langsung melakukan aksi bejatnya. Ia menyetubuhi korban yang berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.



Saat korban sadar sekira pukul 04.00 WIB, ia merasakan perih di bagian kemaluan ketika buang air kecil. Korban lalu segera melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Bersamaan dengan temuan itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Pada 23 Maret 2025, PAP ditangkap di sebuah apartemen di Bandung.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik kepolisian menetapkan PAP sebagai tersangka. Dokter bejat ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan penetapan PAP sebagai tersangka, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Demikian ulasan mengenai kronologi dokter PPDS pekosa anak pasien yang menyita perhatian publik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
CoEHAR-Unpad Dorong...
CoEHAR-Unpad Dorong Pendekatan Berbasis Bukti untuk Kendalikan Dampak Merokok di Asia-Pasifik
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Cek Rasio Keketatan...
Cek Rasio Keketatan 14 Jurusan SV Unpad di SNBT 2026, Ini Daftarnya
20 Jurusan Unpad Paling...
20 Jurusan Unpad Paling Sulit Ditembus di SNBT 2026, Kebidanan dan Bisnis Digital Paling Ketat
Rekomendasi
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved