UGM Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Farmasi, Dicopot dan Proses Kepegawaian Disiapkan
Selasa, 08 April 2025 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, secara institusi UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024.
Baca juga: Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Laporan awal diterima oleh pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.
Komite Pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen. Rektor kemudian mengeluarkan Keputusan No. 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap sebagai dosen.
Meski demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah kewenangan kementerian. Untuk itu, UGM terus berkoordinasi intensif guna mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.
Meski demikian, secara institusi UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024.
Baca juga: Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Laporan awal diterima oleh pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.
Komite Pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen. Rektor kemudian mengeluarkan Keputusan No. 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap sebagai dosen.
Meski demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah kewenangan kementerian. Untuk itu, UGM terus berkoordinasi intensif guna mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :