Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
Senin, 31 Maret 2025 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Kesan Para Pengemudi Ojol Lebaran Bareng Prabowo di Istana Merdeka
"Preman Bekasi ditindak, kan? Ditahan, kan? Masa kepala desa enggak. Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi," ujar Dedi.
Gubernur menegaskan, perbuatan kades itu melanggar hukum. Karena itu, tegas Dedi, tidak cukup hanya dengan pemindahan akan tetapi harus terdapat tindakan tegas.
"Gak cukup hanya pemindahan akan tetapi harus ada tindakan tegas," tegasnya.
Dedi mengatakan, ke depan, Pemprov Jabar akan memberi bantuan kepada desa agar tertib dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Termasuk desa mengurus sampah dan sungai.
"Preman Bekasi ditindak, kan? Ditahan, kan? Masa kepala desa enggak. Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi," ujar Dedi.
Gubernur menegaskan, perbuatan kades itu melanggar hukum. Karena itu, tegas Dedi, tidak cukup hanya dengan pemindahan akan tetapi harus terdapat tindakan tegas.
"Gak cukup hanya pemindahan akan tetapi harus ada tindakan tegas," tegasnya.
Dedi mengatakan, ke depan, Pemprov Jabar akan memberi bantuan kepada desa agar tertib dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Termasuk desa mengurus sampah dan sungai.
(shf)
Lihat Juga :