Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Sabtu, 07 Maret 2020 - 14:32 WIB
Melawan Saat Ditangkap,...
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
A A A
DELI SERDANG - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku roboh setelah ditembak karena melakukan perlawanan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan tersangka curanmor terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur bagian kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 5 Maret kemarin sekitar jam 2 siang di kawasan Desa Sukamulya Pondok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya kepada SINDOnews, Sabtu (7/3/2020).

Dia mengatakan, pelaku yang diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, yakni Dedi Syahputra (24). Sambungnya, Dedi merupakan warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau,sempat berusaha melawan petugas sehingga personil Satuan Reskrim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

"Diamankannya tersangka (Dedi) bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya jenis Honda Revo BK 5806 MY saat diparkirkan di sebuah sekolah Desa Sukamulya Kecamatan Pagar Merbau pada Sabtu 16 Februari 2020," katanya.

Sementara itu, kata dia, korban meninggalkan sepeda motornya untuk mengajar ke dalam sekolah. Namun setelah selesai mengajar dan korban menuju lokasi parkir sudah tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya.

"Tetapi helm honda berwarna hitam dan jaket Honda yang awalnya diletakkan saksi korban di atas sepeda motor sudah dilemparkan pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor itu.

Selama dua minggu penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Satuan Reskrim mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Pada Kamis 5 Maret, akhirnya Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka saat berada di Desa Sukamulya Kecamatan Pagar Merbau, tepatnya saat pelaku sedang berada di samping rumah tetangganya," ungkapnya.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang pun melakukan interogasi terhadap pelaku Dedi dan diakui tersangka Dedi telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak kurang lebih 10 kali di wilayah Kecamatan Pagar Merbau dan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu kunci T, satu buah sepeda motor Honda Revo dan sepasang plat nomor BK BK 5806 MY yang diduga kuat pelat nomor kendaraan dari sepeda motor Honda Revo tersebut serta 3 unit sepeda motor lainnya.

"Atas perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di sel guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)