Kopda B Gunakan Senjata Api Laras Panjang Tembak Mati 3 Anggota Polres Way Kanan
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang Senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.
Baca juga: Kopda B Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas, Peltu YHS Tersangka Perjudian
Untuk diketahui, 3 anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang Senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.
Baca juga: Kopda B Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas, Peltu YHS Tersangka Perjudian
Untuk diketahui, 3 anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
(abd)
Lihat Juga :