Lomba Lari Malam saat Ramadan di Solo Akhirnya Dibubarkan Polisi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:29 WIB
loading...
Lomba Lari Malam saat...
Polresta Solo membubarkan lomba lari malam di Kawasan Gremet, Manahan, Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.35 WIB karena meresahkan warga. Foto/Ist
A A A
SOLO - Polresta Solo membubarkan lomba lari malam di Kawasan Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.35 WIB. Kegiatan yang dilakukan saat Ramadan tersebut dinilai meresahkan warga.

Kegiatan menutup jalan hingga menciptakan keributan yang menggangu waktu istirahat warga. Setelah menerima laporan warga, polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Polisi juga 10 pemuda untuk dimintai keterangan.



“Selain sudah meresahkan warga, kegiatan itu juga membahayakan keselamatan diri sendiri,” kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Pada saat lomba lari berlangsung, lanjutnya, akses jalan ditutup sehingga menggangu pengguna jalan yang akan melintas.



“Karena sudah meresahkan warga sekitar lokasi dan pengguna jalan, kami langsung tidak lanjuti dan membubarkan," ucapnya.

Selain lomba lari lama, di tempat terpisah polisi juga mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan Sumpah Pemuda kota Solo.



“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” kata Arfian Riski Dwi Wibowo.

Motor dengan knalpot berisik, sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selama ini, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising. Apalagi di malam liburan, sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” kata Catur Cahyono Wibowo.

Kapolresta mengimbau, masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkah Ramadan, JICT...
Berkah Ramadan, JICT Berikan Santunan untuk Anak Yatim hingga Pekerja Bongkar Muat
Senang Bermain dan Silaturahmi...
Senang Bermain dan Silaturahmi dengan MNC Peduli, Santri Taman Asuhan Aisyiyah Menteng Harap MNC Group Lebih Maju
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Momen Ramadan, MNC Peduli Salurkan Sembako ke Taman Asuhan Aisyiyah Menteng
Pemudik Mulai Melintasi...
Pemudik Mulai Melintasi Jalan Tol Muaro Sebapo Jambi
Suasana Arus Mudik Bali...
Suasana Arus Mudik Bali ke Pulau Jawa via Pelabuhan Gilimanuk Pagi Ini
Pramono Izinkan ASN...
Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
MNC Licensing Bareng...
MNC Licensing Bareng The Park Sawangan Hadirkan Entong Sapa Anak-anak Yatim di Depok
Warga Antusias Ikut...
Warga Antusias Ikut Donor Darah Bareng PMI Jakarta Pusat yang Didukung MNC Peduli
Didukung MNC Peduli,...
Didukung MNC Peduli, PMI Jakarta Pusat Gelar Donor Darah Targetkan 2.000 Kantong
Rekomendasi
Tak Instan, Albin Sebut...
Tak Instan, Albin Sebut Butuh Dedikasi Tinggi Jadi Juara Dunia Biliar
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Berita Terkini
Kunjungi Rumah Briptu...
Kunjungi Rumah Briptu M Ghalib Korban Penembakan TNI, Kapolri Sampaikan Belasungkawa
42 menit yang lalu
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
43 menit yang lalu
Mayat Mr X Berambut...
Mayat Mr X Berambut Cepak Mengambang di Kali Cengkareng Drain
2 jam yang lalu
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
3 jam yang lalu
Cegah Kemacetan, Pemprov...
Cegah Kemacetan, Pemprov Jabar Gelar Modifikasi Cuaca selama Mudik Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Pendeta Papua Minta...
Pendeta Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
3 jam yang lalu
Infografis
Misteri Dinosaurus Cakar...
Misteri Dinosaurus Cakar Maut di Jurrasic World Terpecahkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved