Lomba Lari Malam saat Ramadan di Solo Akhirnya Dibubarkan Polisi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:29 WIB
loading...
Lomba Lari Malam saat...
Polresta Solo membubarkan lomba lari malam di Kawasan Gremet, Manahan, Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.35 WIB karena meresahkan warga. Foto/Ist
A A A
SOLO - Polresta Solo membubarkan lomba lari malam di Kawasan Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.35 WIB. Kegiatan yang dilakukan saat Ramadan tersebut dinilai meresahkan warga.

Kegiatan menutup jalan hingga menciptakan keributan yang menggangu waktu istirahat warga. Setelah menerima laporan warga, polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Polisi juga 10 pemuda untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional, Keluar di GT Taman Martani Kalasan

“Selain sudah meresahkan warga, kegiatan itu juga membahayakan keselamatan diri sendiri,” kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Pada saat lomba lari berlangsung, lanjutnya, akses jalan ditutup sehingga menggangu pengguna jalan yang akan melintas.



“Karena sudah meresahkan warga sekitar lokasi dan pengguna jalan, kami langsung tidak lanjuti dan membubarkan," ucapnya.

Selain lomba lari lama, di tempat terpisah polisi juga mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan Sumpah Pemuda kota Solo.

Baca juga: Viral Putera Mahkota Keraton Solo Nyesal Gabung Republik, Ini Faktanya

“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” kata Arfian Riski Dwi Wibowo.

Motor dengan knalpot berisik, sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selama ini, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising. Apalagi di malam liburan, sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” kata Catur Cahyono Wibowo.

Kapolresta mengimbau, masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Solo, Kolesterol dan Tekanan Darah Banyak Ditemukan
Menkes Budi Gunadi Soroti...
Menkes Budi Gunadi Soroti Fenomena FOMO Lari: Tak Masalah asal Sehat
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Adeging Mangkunegaran...
Adeging Mangkunegaran 2026 Dorong Ekonomi Solo, Multiplier Effect Capai Rp87,9 Miliar
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved