Penuntasan Kasus Pembunuhan, Pengamat: Penyidik Harusnya Jalankan Putusan Pengadilan
Jum'at, 04 September 2020 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan. (Baca juga: Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis)
Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku sebagai anak Taslim yang dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. Robiyanto, melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020. Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," katanya.
Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku sebagai anak Taslim yang dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. Robiyanto, melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020. Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," katanya.
(poe)
Lihat Juga :