Penuntasan Kasus Pembunuhan, Pengamat: Penyidik Harusnya Jalankan Putusan Pengadilan
Jum'at, 04 September 2020 - 19:06 WIB
loading...
Penyidik Polri diminta segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polri diminta segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok.
“Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Harusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, kepada wartawan, Jumat (4/8/2020). (Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Laporkan Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri)
Jika penyidik mengabaikan putusan pengadilan maka bisa dikatakan penyidikan serta penuntutan ini tidak sempurna kejahatannya atau masih pincang dalam tindak pidananya. “Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya,” ujarnya.
Mudzakir menyarankan penyidik profesional menangani kasus tersebut. Tujuannya agar keadilan bisa diterima keluarga korban. (Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Juragan Barang Bekas di Tangan Karyawan)
Diketahui, keluarga Taslim, korban pembunuhan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada 1 tersangka yang sampai saat ini belum juga ditahan.
“Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Harusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, kepada wartawan, Jumat (4/8/2020). (Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Laporkan Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri)
Jika penyidik mengabaikan putusan pengadilan maka bisa dikatakan penyidikan serta penuntutan ini tidak sempurna kejahatannya atau masih pincang dalam tindak pidananya. “Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya,” ujarnya.
Mudzakir menyarankan penyidik profesional menangani kasus tersebut. Tujuannya agar keadilan bisa diterima keluarga korban. (Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Juragan Barang Bekas di Tangan Karyawan)
Diketahui, keluarga Taslim, korban pembunuhan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada 1 tersangka yang sampai saat ini belum juga ditahan.
Lihat Juga :