Penuntasan Kasus Pembunuhan, Pengamat: Penyidik Harusnya Jalankan Putusan Pengadilan

Jum'at, 04 September 2020 - 19:06 WIB
loading...
Penuntasan Kasus Pembunuhan, Pengamat: Penyidik Harusnya Jalankan Putusan Pengadilan
Penyidik Polri diminta segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polri diminta segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok.

“Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Harusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, kepada wartawan, Jumat (4/8/2020). (Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Laporkan Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri)

Jika penyidik mengabaikan putusan pengadilan maka bisa dikatakan penyidikan serta penuntutan ini tidak sempurna kejahatannya atau masih pincang dalam tindak pidananya. “Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya,” ujarnya.

Mudzakir menyarankan penyidik profesional menangani kasus tersebut. Tujuannya agar keadilan bisa diterima keluarga korban. (Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Juragan Barang Bekas di Tangan Karyawan)

Diketahui, keluarga Taslim, korban pembunuhan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada 1 tersangka yang sampai saat ini belum juga ditahan.

Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan. (Baca juga: Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis)

Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku sebagai anak Taslim yang dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. Robiyanto, melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.

Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020. Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto, Jumat (21/8/2020).

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," katanya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)