Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam kasus yang melibatkan oknum Polri ini, ada tiga hukuman yang harus dijalankan: pencopotan jabatan, hukuman pidana, dan diberhentikan dari aparat negara," katanya.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus narkoba. Kasus ini telah mencoreng nama institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas penegak hukum.
Pigai menekankan bahwa pemberian hukuman yang tegas terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Ini bukan hanya tentang menghukum individu, tetapi juga tentang memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus narkoba. Kasus ini telah mencoreng nama institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas penegak hukum.
Pigai menekankan bahwa pemberian hukuman yang tegas terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Ini bukan hanya tentang menghukum individu, tetapi juga tentang memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu," tambahnya.
(abd)
Lihat Juga :