Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:01 WIB
loading...
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). FOTO/AHMAD RIDWAN NASUTION
A A A
MEDAN - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang seharusnya diberikan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Menurutnya, ada tiga hukuman sekaligus yang bisa diberikan kepada perwira menengah (Pamen) polisi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa, Pigai menegaskan bahwa AKBP Fajar, yang merupakan mantan penegak hukum, seharusnya menerima tiga hukuman sekaligus mengingat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Sebagai penegak hukum, seharusnya dia menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya," kata Pigai.



Pigai menjelaskan, tiga hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada AKBP Fajar meliputi pencopotan jabatan, hukuman pidana, serta pemberhentian dari status sebagai aparat negara.

"Dalam kasus yang melibatkan oknum Polri ini, ada tiga hukuman yang harus dijalankan: pencopotan jabatan, hukuman pidana, dan diberhentikan dari aparat negara," katanya.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus narkoba. Kasus ini telah mencoreng nama institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas penegak hukum.

Pigai menekankan bahwa pemberian hukuman yang tegas terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Ini bukan hanya tentang menghukum individu, tetapi juga tentang memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu," tambahnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved