Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
"Konsekuensi lanjut terhadap hal itu ialah bagaimana pemda dapat menyelenggarakan fungsi pajak, bugdeting dan regulator, pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan daerah, yang kemudian memberi dorongan kepada daerah untuk lebih optimal," tuturnya.
Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ridwan Akbar menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami bahwa diundangkannya kembali pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan," jelasnya.
Selain itu, perubahan kebijakan hukum pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD diarahkan untuk menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga Pemkot diharapkan bisa menghitung penambahan potensi PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan perda. "Ini juga mohon penjelasan," harapnya.
Tak hanya itu, lantaran perda ini bertujuan untuk salah satunya menarik investasi di Kota Tangerang, maka pelayanan kepada wajib pajak di Kota Tangerang harus dilakukan secara prima dan memudahkan pelayanan pajak. "Termasuk menyediakan pemilihan layanan pajak," ucapnya.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui Junadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogyanya perlu diharmonisasi dengan PP No 35/2023 dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami Fraksi Gerindra berpandangan bahwa yang paling utama adalah tujuan utama perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang yang dilayani oleh kita semua," katanya.
Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ridwan Akbar menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami bahwa diundangkannya kembali pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan," jelasnya.
Selain itu, perubahan kebijakan hukum pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD diarahkan untuk menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga Pemkot diharapkan bisa menghitung penambahan potensi PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan perda. "Ini juga mohon penjelasan," harapnya.
Tak hanya itu, lantaran perda ini bertujuan untuk salah satunya menarik investasi di Kota Tangerang, maka pelayanan kepada wajib pajak di Kota Tangerang harus dilakukan secara prima dan memudahkan pelayanan pajak. "Termasuk menyediakan pemilihan layanan pajak," ucapnya.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui Junadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogyanya perlu diharmonisasi dengan PP No 35/2023 dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami Fraksi Gerindra berpandangan bahwa yang paling utama adalah tujuan utama perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang yang dilayani oleh kita semua," katanya.
Lihat Juga :