Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Pemkot juga harus mampu memanfaatkan potensi yang ada di wilayah untuk menjadi sumber pendapatan daerah sebagai penaggungjawab sumber dana bagi pembangunan nasional di mana pemerintah pusat memberi kewenangan bagi pemerintah daerah dalam bentuk desentralisasi.
"Sebagai implikasinya adalah daerah dituntut untuk membiayai sendiri kebutuhannya," ucapnya.
Diketahui konsekuensi atas lahirnya perda ini adalah adanya penambahan obyek jenis retribusi jasa usaha, yaitu penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Selain itu, penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya, serta penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, pihaknya bisa saja nanti menggandeng para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk diajak berdiskusi tentang adanya penambahan obyek pajak/retribusi baru maupun penambahan nilai guna mengurangi terjadinya penolakan dari masyarakat, khususnya para pengusaha.
"Kita bisa minta pertimbangan ke mereka kalau memang ada kenaikan, tapi yang jelas kita belum menerima draftnya (raperda) sampai dengan penyampain penjelasan kemarin, khususnya yang berkaitan dengan penambahan obyek pajak atau retribusi baru maupun penambahan nilai dari obyek yang sudah ada," ujarnya. (ADV)
"Sebagai implikasinya adalah daerah dituntut untuk membiayai sendiri kebutuhannya," ucapnya.
Diketahui konsekuensi atas lahirnya perda ini adalah adanya penambahan obyek jenis retribusi jasa usaha, yaitu penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Selain itu, penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha lainnya, serta penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, pihaknya bisa saja nanti menggandeng para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk diajak berdiskusi tentang adanya penambahan obyek pajak/retribusi baru maupun penambahan nilai guna mengurangi terjadinya penolakan dari masyarakat, khususnya para pengusaha.
"Kita bisa minta pertimbangan ke mereka kalau memang ada kenaikan, tapi yang jelas kita belum menerima draftnya (raperda) sampai dengan penyampain penjelasan kemarin, khususnya yang berkaitan dengan penambahan obyek pajak atau retribusi baru maupun penambahan nilai dari obyek yang sudah ada," ujarnya. (ADV)
(skr)
Lihat Juga :