DPRD Kota Tangerang Soroti Efektivitas Program Hari Bebas Kendaraan ASN Setiap Jumat
Jum'at, 13 Maret 2026 - 15:33 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Kholilah
A
A
A
TANGERANG - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mendapat perhatian dari DPRD Kota Tangerang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Kholilah, menilai kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025, tersebut masih perlu dievaluasi agar tujuan untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, implementasi kebijakan di lapangan masih belum sepenuhnya efektif. Hal ini terlihat dari masih adanya ASN yang membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di luar area kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
“Kebijakan bebas berkendara di hari Jumat itu yang sekarang masih kurang efektif. Karena yang saya lihat, memang di dalam lingkungan kantor tidak boleh parkir, tetapi mereka justru memarkir kendaraan di pinggir jalan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (13/3/26).
Ia menilai kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti kepadatan kendaraan di sekitar kawasan perkantoran. Selain itu, praktik parkir di pinggir jalan juga berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas karena memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Kholilah, menilai kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025, tersebut masih perlu dievaluasi agar tujuan untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, implementasi kebijakan di lapangan masih belum sepenuhnya efektif. Hal ini terlihat dari masih adanya ASN yang membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di luar area kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
“Kebijakan bebas berkendara di hari Jumat itu yang sekarang masih kurang efektif. Karena yang saya lihat, memang di dalam lingkungan kantor tidak boleh parkir, tetapi mereka justru memarkir kendaraan di pinggir jalan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (13/3/26).
Ia menilai kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti kepadatan kendaraan di sekitar kawasan perkantoran. Selain itu, praktik parkir di pinggir jalan juga berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas karena memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.
Lihat Juga :