Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Jum'at, 14 Maret 2025 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah cukup bukti terkumpul, AFA akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Rembang," kata I Wayang Eka Widdyara, Jumat (14/3/2025).
Kepala Desa Tanjung, Muhtarom, menjelaskan bahwa tindakan AFA ini berakibat pada terhentinya 33 program kegiatan desa yang direncanakan pada tahun 2024. Salah satunya adalah proyek perbaikan jalan kampung yang rusak parah, yang kini nasib kelanjutannya masih belum jelas.
Pihak Kejaksaan Negeri Rembang kini terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Tanjung, Muhtarom, menjelaskan bahwa tindakan AFA ini berakibat pada terhentinya 33 program kegiatan desa yang direncanakan pada tahun 2024. Salah satunya adalah proyek perbaikan jalan kampung yang rusak parah, yang kini nasib kelanjutannya masih belum jelas.
Pihak Kejaksaan Negeri Rembang kini terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(abd)
Lihat Juga :