Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:12 WIB
loading...
Ini Tampang Begal Bergolok...
Tampang dua begal motor bersenjata golok yang beraksi di Jalan Setiabudi, Gang Bapak Rida, Hegarmanah, Cidadap saat digelandang ke Polrestabes Bandung. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua begal motor bersenjata golok yang beraksi di Jalan Setiabudi, Gang Bapak Rida, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat ternyata anggota geng motor. Kedua pelaku, NR alias Acil dan IR berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam seusai beraksi.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di Kota Bandung. Kalau enggak salah ada namanya, tapi saya enggak sebutkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/3/2025).



Budi menyatakan, peristiwa pembegalan yang dilakukan NR alias Acil dan IR terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korbannya kakak beradik yang terpaksa kehilangan sepeda motor karena dirampas kedua pelaku.

"Kejadian ini terekam CCTV di lokasi kejadian dan viral di media sosial (medsos)," kata Budi didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah,



Kronologis kejadian, ujar Budi, korban adik kakak perempuan dan laki-laki, baru pulang seusai nonton bareng (nobar) dari Setiabudi Atas. Saat turun di pertigaan, korban melihat pelaku berboncengan motor melakukan pengejaran.

Saat itu korban melihat pelaku membawa senjata tajam sehingga ketakutan. Sehingga saat tiba di gang dekat rumahnya, hilang keseimbangan dan jatuh.



Korban lari menyelamatkan diri, sehingga motor diambil oleh pelaku NR alias Acil dan IR.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Cidadap bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku NR dan IR di Sukasari pada Selasa (11/3/2025)," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit motor, jaket, senjata tajam, dan helm.

"Motifnya pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Proses masih berlanjut," tutur Kapolrestabes.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan residivis. Namun penyidik akan memastikan lebih dulu apakah dua tersangka itu pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain atau tidak.

"Keterangan sementara baru pertama kali. Tapi tetap kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah pernah melakukan di tempat lain apa tidak," ucap Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku NR alias Acil dan IR terancam hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.24)