Buron 3 Bulan, Pelaku Curas yang Menewaskan Korbannya di Lampung Selatan akhirnya Dibekuk
Jum'at, 04 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan polisi, kronologis peristiwa pembunuhan berawal dari pelaku yang meminta korban untuk menyerahkan motornya. (Baca juga: Miliki Pelayanan Satu Atap, Polres Payakumbuh Ditinjau Tim Kemanpan RB)
Namun, saat diminta secara paksa korban meolak dan balik melawan sehingga pelaku langsung menodongkan senpi rakitan ke arah korban. Selanjutnya ditembakkan ke arah korban, seketika korban tewas di tempat kejadian. (Baca juga: Wali Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Namun, saat diminta secara paksa korban meolak dan balik melawan sehingga pelaku langsung menodongkan senpi rakitan ke arah korban. Selanjutnya ditembakkan ke arah korban, seketika korban tewas di tempat kejadian. (Baca juga: Wali Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.
(boy)
Lihat Juga :