Buron 3 Bulan, Pelaku Curas yang Menewaskan Korbannya di Lampung Selatan akhirnya Dibekuk
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Satreskrim Porles Lampung Selatan berhasil menangkap H alias S, pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas pada Juni 2020, silam.
Saat akan ditangkap, buronan tiga bulan ini terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas petugas karena berusaha melawan.
Tekab 308 Polres Lampung Selatan bekerjasama dengan Polda Sumsel membekuk warga Jabung, Lampugn Timur yang terlibat dalam tindak pidana curas hingga menewaskan Sutego (41), warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Korban tewas mengenaskan akibat diterjang peluru panas tersangka dengan senjata api rakitan. Tersangka dibekuk saat berada di rumah keluarganya di dearah Kota Palembang, Sumsel.
Saat ditangkap, didapati barang bukti sebuah senpi rakitan dan empat butir peluru aktif. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah berulang kali beraksi di daerah Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologis peristiwa pembunuhan berawal dari pelaku yang meminta korban untuk menyerahkan motornya. (Baca juga: Miliki Pelayanan Satu Atap, Polres Payakumbuh Ditinjau Tim Kemanpan RB)
Namun, saat diminta secara paksa korban meolak dan balik melawan sehingga pelaku langsung menodongkan senpi rakitan ke arah korban. Selanjutnya ditembakkan ke arah korban, seketika korban tewas di tempat kejadian. (Baca juga: Wali Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Saat akan ditangkap, buronan tiga bulan ini terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas petugas karena berusaha melawan.
Tekab 308 Polres Lampung Selatan bekerjasama dengan Polda Sumsel membekuk warga Jabung, Lampugn Timur yang terlibat dalam tindak pidana curas hingga menewaskan Sutego (41), warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Korban tewas mengenaskan akibat diterjang peluru panas tersangka dengan senjata api rakitan. Tersangka dibekuk saat berada di rumah keluarganya di dearah Kota Palembang, Sumsel.
Saat ditangkap, didapati barang bukti sebuah senpi rakitan dan empat butir peluru aktif. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah berulang kali beraksi di daerah Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologis peristiwa pembunuhan berawal dari pelaku yang meminta korban untuk menyerahkan motornya. (Baca juga: Miliki Pelayanan Satu Atap, Polres Payakumbuh Ditinjau Tim Kemanpan RB)
Namun, saat diminta secara paksa korban meolak dan balik melawan sehingga pelaku langsung menodongkan senpi rakitan ke arah korban. Selanjutnya ditembakkan ke arah korban, seketika korban tewas di tempat kejadian. (Baca juga: Wali Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.
(boy)