Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu
Jum'at, 04 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap tersangka dan barang bukti ini diserahkan kepada Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri serta akan dilakukan pengembangan kembali bersama," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa tersangka dalam tangkapan ini dua orang yakni Adrian (47) yang beralamat di Jalan Tanah Rendah Sebrang 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua yakni Karjuni (22) Alamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh.
"Barang bukti yakni sabu sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat kurang lebih 5.780 gram, dan mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik atas nama pemilik Yuda Permadi," ujarnya.
Selanjutnya pada TKP kedua yakni Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 2 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam. Barang bukti yakni sabu sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 145 gram dan 2 buah alat timbangan digital.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.
Selanjutnya pada hari kedua yakni Rabu (2/9/20). Unit Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di bawah kendali Kasubdit Gakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono mengamankan satu orang laki-laki yakni Mardizal Efendi alias Rizal Bin Zulkarnain (39) beralamat di Kavling Melati Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kronologis penangkapan yang dilakukan yakni pada Rabu (2/9/20) sekira pukul 14.45 WIB. Dimana Unit 3 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kampung Tua Patam Lestari, Kota Batam akan masuk narkoba dari laut.
Dijelaskannya bahwa tersangka dalam tangkapan ini dua orang yakni Adrian (47) yang beralamat di Jalan Tanah Rendah Sebrang 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua yakni Karjuni (22) Alamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh.
"Barang bukti yakni sabu sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat kurang lebih 5.780 gram, dan mobil bernomor polisi B 2004 SBR berwarna silver metalik atas nama pemilik Yuda Permadi," ujarnya.
Selanjutnya pada TKP kedua yakni Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 2 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam. Barang bukti yakni sabu sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 145 gram dan 2 buah alat timbangan digital.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.
Selanjutnya pada hari kedua yakni Rabu (2/9/20). Unit Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di bawah kendali Kasubdit Gakkum AKBP Wiwit Ari Wibisono mengamankan satu orang laki-laki yakni Mardizal Efendi alias Rizal Bin Zulkarnain (39) beralamat di Kavling Melati Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kronologis penangkapan yang dilakukan yakni pada Rabu (2/9/20) sekira pukul 14.45 WIB. Dimana Unit 3 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kampung Tua Patam Lestari, Kota Batam akan masuk narkoba dari laut.
Lihat Juga :