Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
loading...
A
A
A
Sekarang mari kita lihat dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik. PBJT dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:
1. Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).
2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.
Tarif PBJT Tenaga Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:
♦ 3% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan dalam sektor industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
♦ 2,4% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan di luar sektor tersebut.
♦ 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Kapan dan di Mana PBJT Terutang?
PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini berlaku khusus di wilayah DKI Jakarta.
Tujuan penerapan PBJT Tenaga Listrik adalah guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.
Bila belum cukup jelas, masyarakat bisa mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan peraturan perpajakan lainnya.
1. Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).
2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.
Tarif PBJT Tenaga Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:
♦ 3% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan dalam sektor industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
♦ 2,4% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan di luar sektor tersebut.
♦ 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Kapan dan di Mana PBJT Terutang?
PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini berlaku khusus di wilayah DKI Jakarta.
Tujuan penerapan PBJT Tenaga Listrik adalah guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.
Bila belum cukup jelas, masyarakat bisa mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan peraturan perpajakan lainnya.
(ars)