Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Kamis, 06 Maret 2025 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Saya dapat kabar dari LC Pak, jadi saya tak tahu kalau di bawah umur. Setahu saya sebagai LC. Saya tak pernah mengundang, tapi saya diundang, mengundang diri sendiri merekanya, saya juga kenal dari kawan saya, LC," kata Arief saat ekspos kasus di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024 lalu.
Atas kasus tersebut, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Pelaku juga dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.
Kasus yang menjerat anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena adanya kasus dugaan suap terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Akibantnya, AKBP Bintoro dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
Atas kasus tersebut, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Pelaku juga dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.
Kasus yang menjerat anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena adanya kasus dugaan suap terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Akibantnya, AKBP Bintoro dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
(abd)
Lihat Juga :