Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang

Kamis, 06 Maret 2025 - 20:11 WIB
loading...
Berkas Dilimpahkan ke...
Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Arif Nugroho (AN), anak bos Prodia di kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Anak Bos Prodia , Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono bakal menjalani sidang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak. PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim dan menentukan jadwal sidangnya.

"Betul, sudah masuk pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan atas nama terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk para hakim yang bakal menangani sidang perkara dengan tersangka anak Bos Prodia tersebut. Sidang telah dijadwalkan digelar secara perdana pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.



"Majelis hakim diketahui oleh Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu hari Rabu tanggal 12 Maret 2025," katanya.

Arief dan Bayu diciduk polisi usai mencekoki 2 remaja perempuan, AP dan FA dengan miras dan narkotika di sebuah hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024 lalu. Setelah dicekoki miras, remaja perempuan berinisial FA tewas pascadicekoki.

Remaja FA ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku di hotel tersebut saat mengalami kejang-kejang usai dicekoki. Kedua pelaku diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan remaja AP, yang mana AP dalam kondisi tak sadarkan diri.

Arief mengenal AP lebih dahulu melalui medsos. Arief sudah sering open BO dengan AP. Lantas, saat kejadian, AP mengajak FA untuk bertemu para kedua pelaku hingga akhirnya mereka AP dan FA dicekoki miras dan narkotika.

Arief berdalih tak tahu remaja AP dan FA merupakan anak di bawah umur. Ia menganggap keduanya merupakan LC lantaran dia mengenal AP melalui temannya yang seorang LC.

Baca juga: Penampakan Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba saat Diserahkan ke Kejaksaan

"Saya dapat kabar dari LC Pak, jadi saya tak tahu kalau di bawah umur. Setahu saya sebagai LC. Saya tak pernah mengundang, tapi saya diundang, mengundang diri sendiri merekanya, saya juga kenal dari kawan saya, LC," kata Arief saat ekspos kasus di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024 lalu.

Atas kasus tersebut, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Pelaku juga dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.

Kasus yang menjerat anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena adanya kasus dugaan suap terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Akibantnya, AKBP Bintoro dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved