Putra Mahkota Keraton Solo Nyesel Gabung Republik, Gusti Moeng: Itu Pernyataan Pribadi!
Selasa, 04 Maret 2025 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi ini yang perlu diketahui, bahwa kami semua dari semua keraton-keraton Nusantara tetap berdiri seperti yang disampaikan atau seperti yang sudah diinginkan oleh para leluhur kami. Membentuk dan bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy S. Wirabhumi mengatakan, sikap dari putera Raja Paku Buwono (PB) XIII menimbulkan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Penampakan Prosesi Wilujengan Keraton Solo Jelang Perayaan Sekaten
Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) ini juga mengungkapkan bahwa pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di lingkungan para raja-raja di seluruh Nusantara.
“Perlu diketahui bahwa para raja, sultan dan pemangku adat seluruh Nusantara sudah bersepakat dulu saat bersama-sama mendirikan negara bangsa ini, mulai dari persidangan di BPUPKI maupun PPKI. Kemudian kesepakatan tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Eddy S. Wirabhumi.
Sebagaimana diketahui, pernyataan putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko di akun Instagram pribadinya menarik perhatian publik. Tulisan putra mahkota bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram ini, bahkan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy S. Wirabhumi mengatakan, sikap dari putera Raja Paku Buwono (PB) XIII menimbulkan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Penampakan Prosesi Wilujengan Keraton Solo Jelang Perayaan Sekaten
Ketua Umum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) ini juga mengungkapkan bahwa pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di lingkungan para raja-raja di seluruh Nusantara.
“Perlu diketahui bahwa para raja, sultan dan pemangku adat seluruh Nusantara sudah bersepakat dulu saat bersama-sama mendirikan negara bangsa ini, mulai dari persidangan di BPUPKI maupun PPKI. Kemudian kesepakatan tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Eddy S. Wirabhumi.
Sebagaimana diketahui, pernyataan putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko di akun Instagram pribadinya menarik perhatian publik. Tulisan putra mahkota bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram ini, bahkan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Lihat Juga :