Wow! 490 Ribu Pelanggaran Prokes COVID-19 Terjadi di Kabupaten Bandung

Kamis, 03 September 2020 - 22:31 WIB
loading...
Wow! 490 Ribu Pelanggaran...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat konferensi pers seusai rakor penanganan COVID-19 di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), terjadi 590 ribu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 27 kota/kabupaten se- Jawa Barat .

Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung, 490 ribu atau 80 persen. Sisanya, 100 ribu pelanggaran tersebar di 26 kota/kabupaten atau 20 persen dari total pelanggaran. Dari 590 ribu pelanggaran tersebut, 1.000 di antaranya dilakukan aparat negara. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )

"Jumlah pelanggaran sudah 590 ribu. Pelaku pelanggaran mayoritas individu. Paling banyak di Kabupaten Bandung hampir 80 persen," kata Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9/2020). (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini terkejut angka pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di Kabupaten Bandung mendominasi dibanding kota dan kabupaten lain. "Total denda yang terkumpul dari penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan se-Jawa Barat mencapai Rp40 juta," ujar Kang Emil. (BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak di Jabar, Hampir Separuh Ruang Isolasi Penuh )

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan didasarkan atas Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk individu, kegiatan sosial kemasyarakatan, sektor transportasi, dan aktivitas usaha.

Sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19.

Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Berita Terkini
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Infografis
3 Pemain Indonesia Berpeluang...
3 Pemain Indonesia Berpeluang Raih Sepatu Emas di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved