Polisi Didesak Tangkap Pengeroyok Wartawan Peliput Dugaan Kades Selingkuh
loading...
A
A
A
SEMARANG - Dua orang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan kasus dugaan perselingkuhan kepala desa di Brebes Jawa Tengah. Seorang pewarta harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita cukup parah.
Dua korban adalah korban Agus Supramono wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal. Agus dibawa ke RSUD Brebes karena menderita luka di kepala dan pelipis mata. Sementara Eko menderita luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.
"Saya mengecam tindakan pengeroyokan, penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes," tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir, Kamis (3/9/2020).
Dia mendesak aparat Polres Brebes secara serius dan cepat manangani kasus tersebut serta menangkap pelaku pengeroyokan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga martabat dan marwah wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.
"Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan," ujar Petir.(Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan )
Petir melanjutkan, jika pelaku pengeroyokan tak ditangkap maka wartawan akan mudah diperlakukan semenang-menang saat melakukan tugas jurnalistik. Menurutnya, pelaku pengeroyokan wartawan bisa dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun, harus ditangkap harus ditahan ya. Jadi Polres itu harus segera melakukan tindakan yang cepat," tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan bermula saat dua korban melakukan peliputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Saat itu digelar mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan kades setempat.
Saat proses mediasi, muncul kelompok massa yang diduga pendukung kades. Mereka langsung melarang wartawan melakukan peliputan karena dinilai sebagai aib. Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan wartawan. (Baca juga : Diajak Gabung Gibran, Begini Jawaban Achmad Purnomo )
Kedua wartawan itu kemudian keluar dari balai desa agar keributan tak berlanjut. Namun, saat menunggu di luar mereka mendengar suara gaduh dari balai desa hingga keduanya spontan ke balai desa dan berusaha mengambil gambar.
Tak disangka, sekira 20 orang langsung mengeroyok keduanya. Sebagian memukul, menendang, hingga menjambak rambut korban. Keduanya lantas melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polres Brebes.
Dua korban adalah korban Agus Supramono wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal. Agus dibawa ke RSUD Brebes karena menderita luka di kepala dan pelipis mata. Sementara Eko menderita luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.
"Saya mengecam tindakan pengeroyokan, penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes," tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir, Kamis (3/9/2020).
Dia mendesak aparat Polres Brebes secara serius dan cepat manangani kasus tersebut serta menangkap pelaku pengeroyokan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga martabat dan marwah wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.
"Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan," ujar Petir.(Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan )
Petir melanjutkan, jika pelaku pengeroyokan tak ditangkap maka wartawan akan mudah diperlakukan semenang-menang saat melakukan tugas jurnalistik. Menurutnya, pelaku pengeroyokan wartawan bisa dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun, harus ditangkap harus ditahan ya. Jadi Polres itu harus segera melakukan tindakan yang cepat," tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan bermula saat dua korban melakukan peliputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Saat itu digelar mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan kades setempat.
Saat proses mediasi, muncul kelompok massa yang diduga pendukung kades. Mereka langsung melarang wartawan melakukan peliputan karena dinilai sebagai aib. Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan wartawan. (Baca juga : Diajak Gabung Gibran, Begini Jawaban Achmad Purnomo )
Kedua wartawan itu kemudian keluar dari balai desa agar keributan tak berlanjut. Namun, saat menunggu di luar mereka mendengar suara gaduh dari balai desa hingga keduanya spontan ke balai desa dan berusaha mengambil gambar.
Tak disangka, sekira 20 orang langsung mengeroyok keduanya. Sebagian memukul, menendang, hingga menjambak rambut korban. Keduanya lantas melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polres Brebes.
(nun)