Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:57 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Brebes Jawa Tengah. Foto iNews TV/Yunibar
A A A
BREBES - Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Brebes Jawa Tengah. Penahanan dilakukan terhadap pelawak senior ini setelah Kasasi yang diajukan Nurul Qomar ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Sebelumnya pelawak anggota empat sekawan ini memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Brebes selaku jaksa penuntut umum setelah Kasasinya ditolak MA. Oleh pihak kejaksaan kemudian Nurul Qomar dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Brebes pada Rabu malam. (Baca: Ditinggal Kenduri 1 Muharam Gudang Pengolahan Plastik Terbakar )

Saat dibawa masuk ke Lapas Brebes tidak nampak kesedihan pada pelawak Nurul Qomar. Dia nampak tersenyum sambil menunjukan kedua tangannya diborgol dan sesekali pelawak kawakan ini juga menyempatkan candaan kepada awak media.
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Usai menjalani rapid test Qomar mengatakan dirinya menerima putusan majelis hakim dari Mahkamah Agung yang memvonis dirinya selama dua tahun penjara. (Baca dong: Ngeri, Buaya Sepanjang 3,3 Meter Ini Nyaris Terkam Anak-anak)

“Saya dan kuasa hukum tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA termasuk nantinya meminta grasi kepada presiden,” kata Nurul Qomar.

Sementara Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar mengatakan eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukannya.

“Dari putusan Kasasi tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan pengadilan negeri brebes satu setengah tahun,” kata Kasi Pidum.

Sebelumnya qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah namun hukuman justru diperberat dua tahun. Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung majelis hakim menolak upaya hukum yang ditempuh pelawak Nurul Qomar.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)