Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:57 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Ini...
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Brebes Jawa Tengah. Foto iNews TV/Yunibar
A A A
BREBES - Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Brebes Jawa Tengah. Penahanan dilakukan terhadap pelawak senior ini setelah Kasasi yang diajukan Nurul Qomar ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Sebelumnya pelawak anggota empat sekawan ini memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Brebes selaku jaksa penuntut umum setelah Kasasinya ditolak MA. Oleh pihak kejaksaan kemudian Nurul Qomar dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Brebes pada Rabu malam. (Baca: Ditinggal Kenduri 1 Muharam Gudang Pengolahan Plastik Terbakar )

Saat dibawa masuk ke Lapas Brebes tidak nampak kesedihan pada pelawak Nurul Qomar. Dia nampak tersenyum sambil menunjukan kedua tangannya diborgol dan sesekali pelawak kawakan ini juga menyempatkan candaan kepada awak media.
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan

Usai menjalani rapid test Qomar mengatakan dirinya menerima putusan majelis hakim dari Mahkamah Agung yang memvonis dirinya selama dua tahun penjara. (Baca dong: Ngeri, Buaya Sepanjang 3,3 Meter Ini Nyaris Terkam Anak-anak)

“Saya dan kuasa hukum tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA termasuk nantinya meminta grasi kepada presiden,” kata Nurul Qomar.

Sementara Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar mengatakan eksekusi terhadap Nurul Qomar merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukannya.

“Dari putusan Kasasi tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan pengadilan negeri brebes satu setengah tahun,” kata Kasi Pidum.

Sebelumnya qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah namun hukuman justru diperberat dua tahun. Setelah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung majelis hakim menolak upaya hukum yang ditempuh pelawak Nurul Qomar.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
H+8 Lebaran, One Way...
H+8 Lebaran, One Way Diberlakukan dari Brebes Timur hingga Cikampek
Arus Balik 2026, One...
Arus Balik 2026, One Way Diberlakukan dari KM 263 Tol Brebes Barat hingga KM 70 GT Cikampek Utama
Cerita Jannah Jemaah...
Cerita Jannah Jemaah Asal Brebes Datang ke Masjid Istiqlal demi Salat Tarawih Pertama
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Polisi Usut Penyebab...
Polisi Usut Penyebab Ambruknya Teras Kantor Bupati Brebes
Kenang Momen Terakhir,...
Kenang Momen Terakhir, Putri Temon Ungkap Perubahan Sikap Sang Ayah saat Hadiri Wisudanya
Denny Cagur Kenang Sosok...
Denny Cagur Kenang Sosok Temon: Senior yang Baik dan Berwawasan Luas
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Rekomendasi
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Robot Humanoid Cetak...
Robot Humanoid Cetak Sejarah, Berhasil Melakukan Operasi Jarak Jauh Pertama di Dunia
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved