Gebrakan Pramono Mulai dari Sempurnakan KJP-KJMU hingga Perluasan Akses Transportasi Umum
Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Untuk persoalan banjir, pihaknya akan meneruskan program sumur resapan atau kanalisasi dan pengerukan pada sungai-sungai yang mengalami pendangkalan.
Agar program 100 hari sukses, Pramono mengajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi. Menurut dia, kerja sama dalam membangun Jakarta sangat diperlukan.
"Saya mengharapkan kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Jakarta dengan DPRD Jakarta. Kalau Jakarta mau maju, maka kerja sama itu harus dilakukan dengan baik dan tulus bersama-sama," katanya.
Menurut Pramono, Jakarta saat ini memasuki fase baru. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengamanatkan bahwa status sebagai ibu kota akan beralih dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, ada klausul yang menyebutkan pemindahan ibu kota akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Sampai hari ini belum ditandatangani. Kemarin Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Presiden menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Maka kita masih menggunakan Daerah Khusus Ibu Kota karena terminologinya seperti itu," ujarnya.
Pramono menuturkan sudah saatnya Jakarta sebagai kota global yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak lagi bersaing di dalam negeri melainkan dengan kota-kota global dunia seperti New York, Singapura, Kuala Lumpur, Manila, dan Hanoi.
Agar program 100 hari sukses, Pramono mengajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi. Menurut dia, kerja sama dalam membangun Jakarta sangat diperlukan.
"Saya mengharapkan kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Jakarta dengan DPRD Jakarta. Kalau Jakarta mau maju, maka kerja sama itu harus dilakukan dengan baik dan tulus bersama-sama," katanya.
Menurut Pramono, Jakarta saat ini memasuki fase baru. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengamanatkan bahwa status sebagai ibu kota akan beralih dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, ada klausul yang menyebutkan pemindahan ibu kota akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Sampai hari ini belum ditandatangani. Kemarin Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Presiden menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Maka kita masih menggunakan Daerah Khusus Ibu Kota karena terminologinya seperti itu," ujarnya.
Pramono menuturkan sudah saatnya Jakarta sebagai kota global yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak lagi bersaing di dalam negeri melainkan dengan kota-kota global dunia seperti New York, Singapura, Kuala Lumpur, Manila, dan Hanoi.
Lihat Juga :