Mahasiswa USU Demo Turun ke Jalan, Desak Inpres Efisiensi Anggaran Dievaluasi
Jum'at, 21 Februari 2025 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, para mahasiswa meminta agar DPR segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Draft RUU Perampasan Aset masih luntang lantung sedangkan koruptor masih mengeruk untung. Sudah satu dekade lebih Draft RUU ini disusun sejak 2012, dan kami meminta untuk disahkan tahun ini," tegasnya.
Para mahasiswa kemudian menuntut agar Pemerintah mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sistemik.
“Perhatian massa aksi dalam tuntutan ini adalah ditiadakannya program MBG dan mengusulkan program ini diadakan di tahun berikutnya atau sekiranya dilakukan di tahun ini dengan evaluasi sistemik, bebas dari hutang, bebas dari pengaruh oligarki, dan diselenggarakan di daerah terluar, terjauh dan terbelakang (3T), terutama menghindari pembengkakan anggaran," pungkasnya.
Tuntutan keempat para mahasiswa adalah agar Pemerintah mencabut Undang Undang yang mengancam independensi KPK.
Para mahasiswa menilai perubahan kedua atau revisi Undang Undang No.30 Tahun 2002 menjadi Undang Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sarat akan kepentingan dan mengganggu independensi KPK.
"Salah satu bunyi UU tersebut, status KPK tidak lagi independen, melainkan berada dalam rumpun eksekutif," tukasnya.
Para mahasiswa juga menuntut agar pemerintah membatalkan revisi Undang Undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya Dwi Fungsi ABRI.
“Draft RUU Perampasan Aset masih luntang lantung sedangkan koruptor masih mengeruk untung. Sudah satu dekade lebih Draft RUU ini disusun sejak 2012, dan kami meminta untuk disahkan tahun ini," tegasnya.
Para mahasiswa kemudian menuntut agar Pemerintah mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sistemik.
“Perhatian massa aksi dalam tuntutan ini adalah ditiadakannya program MBG dan mengusulkan program ini diadakan di tahun berikutnya atau sekiranya dilakukan di tahun ini dengan evaluasi sistemik, bebas dari hutang, bebas dari pengaruh oligarki, dan diselenggarakan di daerah terluar, terjauh dan terbelakang (3T), terutama menghindari pembengkakan anggaran," pungkasnya.
Tuntutan keempat para mahasiswa adalah agar Pemerintah mencabut Undang Undang yang mengancam independensi KPK.
Para mahasiswa menilai perubahan kedua atau revisi Undang Undang No.30 Tahun 2002 menjadi Undang Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sarat akan kepentingan dan mengganggu independensi KPK.
"Salah satu bunyi UU tersebut, status KPK tidak lagi independen, melainkan berada dalam rumpun eksekutif," tukasnya.
Para mahasiswa juga menuntut agar pemerintah membatalkan revisi Undang Undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya Dwi Fungsi ABRI.
Lihat Juga :