Aminullah Pimpin Apel Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19
Kamis, 03 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan. “Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” katanya lagi.
Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. “Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” ujarnya.
Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.
Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp100.000,” kata Aminullah.
Sementara sanksi adat, katanya, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. “Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.”
“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp250.000 untuk usaha kecil dan Rp500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata Wali Kota.
Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. “Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” ujarnya.
Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.
Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp100.000,” kata Aminullah.
Sementara sanksi adat, katanya, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. “Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.”
“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp250.000 untuk usaha kecil dan Rp500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata Wali Kota.
Lihat Juga :