Aminullah Pimpin Apel Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19

Kamis, 03 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
Aminullah Pimpin Apel...
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin apel bersama dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan Covid-19, Rabu (2/9/2020).
A A A
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin apel bersama dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).

Apel tersebut turut diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur Forkopimda lainnya. Hadir pula Ketua Tim Penggerak PPK beserta para istri Forkopimda, unsur Muspika, dan Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah mengungkapkan jumlah kasus penderita positif Covid-19 di Banda Aceh semakin hari terus meningkat. “Total sudah tercatat 473 kasus Covid-19 di Banda Aceh. 287 di antaranya masih dirawat, 166 orang telah sehat, dan 20 lainnya meninggal dunia. Status Banda Aceh pun kini berubah, dari zona kuning menjadi zona merah.”

Mengingat hal tersebut, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka dikeluarkanlah Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.

Bagi perorangan, kata Aminullah, setiap orang wajib melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Selain itu, semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” katanya.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan. “Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” katanya lagi.

Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. “Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” ujarnya.

Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp100.000,” kata Aminullah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)