Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:54 WIB
loading...
Pramono Anung Bakal...
Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono Anung bakal mengangkat staf khusus (Stafsus) yang akan terdiri dari kalangan profesional berjumlah tujuh orang. Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono Anung bakal mengangkat staf khusus (Stafsus) yang akan terdiri dari kalangan profesional berjumlah tujuh orang. Stafsus ini yang nantinya akan membantu kerja di Jakarta.

Meski demikian, hingga resmi dilantik jadi Gubernur Jakarta pada Kamis (20/2/2025) nama stafsus belum diumumkan.

Baca juga: Pembekalan Megawati ke Pramono-Rano: Jangan Abaikan Arahan Presiden Prabowo

Pramono mengaku Peraturan Gubernur (Pergub) soal Stafsus tengah disusun oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

"Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda. Nanti kalau Pergubnya sudah selesai. Makanya Pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan," kata Pramono di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat dikutip Jumat (21/2/2025).



Pramono kembali meluruskan perihal pengangkatan Stafsus Jakarta memiliki kewenangan tersendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.

Baca juga: Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik

Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.

"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujarnya.

"Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam Peraturan Gubernur di ayat 2. Sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tambahnya.

Berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;

(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.

(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved