Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
"Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam Peraturan Gubernur di ayat 2. Sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tambahnya.
Berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
Berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
(shf)