Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:54 WIB
loading...
A A A
"Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam Peraturan Gubernur di ayat 2. Sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tambahnya.

Berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;

(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.

(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2646 seconds (0.1#10.24)