Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?
Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Pramono kembali meluruskan perihal pengangkatan Stafsus Jakarta memiliki kewenangan tersendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.
Baca juga: Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujarnya.
Lihat Juga :