13 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD
Kamis, 03 September 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Yang 13 tersangka langsung ditahan sejak hari ini, langkah selanjutnya penyidik sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita terapkan Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Diketahui insiden pengrusakan itu diduga karena massa aksi yang menuntut transparansi pengalokasian anggaran dana COVID-19 di kantor DPRD Makassar Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Namun tak satupun perwakilan legislator yang menemui mereka.
Alhasil mereka merengsek naik ke lantai 3 tepatnya di ruang rapat paripurna dan bertindak anarkis. Sejumlah fasilitas seperti kursi, meja hingga papan presidium diobrak-abrik belasan mahasiswa gabungan dari beberapa kampus di Kota Makassar.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Perusuh di Kantor DPRD Terancam Pasal Berlapis
"Sementara baru 16 orang mahasiswa, masih oknum mahasiswa. Barang bukti semua kita sudah lengkapi. Tapi masih kita kembangkan kemungkinan akan bertambah. Belum ada identitas karena masih di ambil keterangan semua," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus sebelumnya.
Diketahui insiden pengrusakan itu diduga karena massa aksi yang menuntut transparansi pengalokasian anggaran dana COVID-19 di kantor DPRD Makassar Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Namun tak satupun perwakilan legislator yang menemui mereka.
Alhasil mereka merengsek naik ke lantai 3 tepatnya di ruang rapat paripurna dan bertindak anarkis. Sejumlah fasilitas seperti kursi, meja hingga papan presidium diobrak-abrik belasan mahasiswa gabungan dari beberapa kampus di Kota Makassar.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Perusuh di Kantor DPRD Terancam Pasal Berlapis
"Sementara baru 16 orang mahasiswa, masih oknum mahasiswa. Barang bukti semua kita sudah lengkapi. Tapi masih kita kembangkan kemungkinan akan bertambah. Belum ada identitas karena masih di ambil keterangan semua," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus sebelumnya.
(agn)
Lihat Juga :