Aksi Teatrikal di Demo Hitam Februari Kelam Depan Gedung DPR
loading...
![Aksi Teatrikal di Demo...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/13/6/1529467/aksi-teatrikal-di-demo-hitam-februari-kelam-depan-gedung-dpr-gtu.webp)
Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggelar demo di depan Gedung Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggelar demo di depan Gedung Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Mereka membawa 4 tuntutan yakni hapus hak imunitas kejaksaan, setop rangkap jabatan pada jaksa, setop penyalahgunaan restorative justice (denda damai), dan tolak asas dominus litis.
Adapun tema demo tersebut adalah Aksi Hitam Februari Kelam. Mereka membawa tagar #Kejaksaanmenujupowerabsolut, #Modustikusberdasi, dan #AbuseofPowerKejaksaan. Beberapa pendemo juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih restoratif justice.
Massa juga memblokir dan menutup jalan Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Massa menutup jalan karena tuntutannya untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR tak terpenuhi.
Kemacetan panjang pun tak terelakan hingga sejauh 10 km ke arah Pancoran. Massa memblokade dengan menggunakan barikade pendemo dan membakar ban bekas di tengah Jalan Gatot Soebroto.
Koordinator aksi demo Fikri mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR dan Kejaksaan.
"Kami ingin setop terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi,” ujarnya.
Mereka menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. “Kami minta untuk dihapuskan juga,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta setop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan. “Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas dominus litis. Asas dominus litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," imbuhnya.
"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," sambungnya.
Namun aksi blokade jalan tersebut tidak berujung lama. Petugas gabungan Kepolisian yang melakukan penjagaan berhasil mengurai massa hingga akhirnya arus lalu lintas kembali normal sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami menurunkan estimasi tiga ribu massa dari Jabodetabek dan Banten kita turunkan. Aliansi kami ini, aliansi bawah yang ada di masyarakat, yang lahir atas keresahan akhirnya kami menggalang kekuatan,” tuturnya.
Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, massa kembali menutup ruas Jalan Gatot Soebroto. Namun, penutupan jalan tersebut tidak berlangsung lama. “Tadi ada tutup jalan karena kami sudah minta ke pihak kepolisian agar pihak DPR RI keluar. Itu ekspresi kami, aksi kami serius,” tuturnya.
Demo tersebut mendapat pengawalan ketat dari ribuan personel gabungan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan mengatakan, pihak kepolisian menerjunkan ribuan personel gabungan untuk mengawal aksi unjuk rasa agar tertib dan aman.
"Kuat pasukan yang dikerahkan 1.156 personel di depan Gedung DPR," tuturnya.
Adapun tema demo tersebut adalah Aksi Hitam Februari Kelam. Mereka membawa tagar #Kejaksaanmenujupowerabsolut, #Modustikusberdasi, dan #AbuseofPowerKejaksaan. Beberapa pendemo juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih restoratif justice.
Massa juga memblokir dan menutup jalan Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Massa menutup jalan karena tuntutannya untuk bertemu dengan anggota Komisi III DPR tak terpenuhi.
Kemacetan panjang pun tak terelakan hingga sejauh 10 km ke arah Pancoran. Massa memblokade dengan menggunakan barikade pendemo dan membakar ban bekas di tengah Jalan Gatot Soebroto.
Koordinator aksi demo Fikri mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR dan Kejaksaan.
"Kami ingin setop terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi,” ujarnya.
Mereka menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. “Kami minta untuk dihapuskan juga,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta setop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan. “Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas dominus litis. Asas dominus litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," imbuhnya.
"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," sambungnya.
Namun aksi blokade jalan tersebut tidak berujung lama. Petugas gabungan Kepolisian yang melakukan penjagaan berhasil mengurai massa hingga akhirnya arus lalu lintas kembali normal sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami menurunkan estimasi tiga ribu massa dari Jabodetabek dan Banten kita turunkan. Aliansi kami ini, aliansi bawah yang ada di masyarakat, yang lahir atas keresahan akhirnya kami menggalang kekuatan,” tuturnya.
Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, massa kembali menutup ruas Jalan Gatot Soebroto. Namun, penutupan jalan tersebut tidak berlangsung lama. “Tadi ada tutup jalan karena kami sudah minta ke pihak kepolisian agar pihak DPR RI keluar. Itu ekspresi kami, aksi kami serius,” tuturnya.
Demo tersebut mendapat pengawalan ketat dari ribuan personel gabungan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan mengatakan, pihak kepolisian menerjunkan ribuan personel gabungan untuk mengawal aksi unjuk rasa agar tertib dan aman.
"Kuat pasukan yang dikerahkan 1.156 personel di depan Gedung DPR," tuturnya.
(rca)