Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar

Kamis, 03 September 2020 - 09:44 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Larang...
Sekda Kota Salatiga Fakruroji. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang masyarakat membersihkan lahan atau pekarangan rumah dengan cara membakar. Kebijakan tersebut digulirkan untuk mencegah terjadinya kebakaran .

Larangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji kepada masyarakat melalui surat Nomor: 360/1522/404. "Pada musim kemarau ini, potensi terjadinya kebakaran lahan dan pemukiman di wilayah Kota Salatiga cukup tinggi. Sehubungan dengan itu, camat dan lurah yang wilayahnya rawan kebakaran lahan dan pemukiman, agar mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi kebakaran," kata Fakruroji dalam surat imbauan pencegahan kebakaran yang diterima SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Dampak COVID-19, Penumpang Angkot di Salatiga Turun Lebih dari 50% )

Selain melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan degan cara membakar, Fakruroji juga melarang warga membakar sampah di lahan atau pekarangan yang kering. Dan meminta masyarakat untuk mengecek rumah sebelum ditinggal pergi. (Baca juga: Mesin Pemanas Rusak, Pabrik Plastik di Salatiga Terbakar )

"Saat menggunakan kompor di rumah jangan ditinggal dalam kondisi menyala. Ganti peralatan elektronik dan kabel jaringan kelistrikan di rumah yang sudah tidak layak pakai," kata dia.

Pengontrolan instalasi jaringan listrik perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kabel atau alat-alat kelistrikan yang sudah tidak layak pakai. Sebab jika tidak segera diperbaiki atau diganti dan terus dipakai bisa terjadi korsleting. Jika tidak ketahuan bisa menimbulkan kebakaran.

Fakruroji menyatakan, langkah antisipasi dini kebakaran harus dilakukan oleh warga. Sebab dampak yang ditimbulkan dari kebakaran sangat luas. Dampak kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian material saja. Kebakaran juga bisa berpengaruh pada kondisi psikologis korbannya.

"Karena itu, semua warga harus meningkatkan kewaspadan dan melakukan langkah antisipasi dini di rumah masing-masing," kata dia.

Dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke petugas pemadam kebakaran apabila mengetahui kebakaran rumah maupun lahan di nomor telepon (0298) 322106.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan ASN Kota Salatiga...
Ratusan ASN Kota Salatiga Gelar Salat Gaib bagi Korban Gempa Cianjur
Pengeroyokan Anggota...
Pengeroyokan Anggota Kostrad oleh 5 Pemuda Bertato di Salatiga Dipicu Serempetan Kendaraan
Bawaslu Salatiga Temukan...
Bawaslu Salatiga Temukan Ribuan Nama Anggota Parpol Berpotensi Ganda
DPRD Salatiga Minta...
DPRD Salatiga Minta TMJ Realisasikan Pembangunan Pintu Tol dalam Kota
Berebut 235 Formasi,...
Berebut 235 Formasi, Ribuan Pelamar CPNS dan PPPK Pemkot Salatiga Diminta Patuhi Aturan
Antisipasi Penularan...
Antisipasi Penularan COVID-19, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Taati Prokes
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa untuk Pekerja di Jawa Tengah
Puluhan ASN Pemkot Salatiga...
Puluhan ASN Pemkot Salatiga Jalani Rapid Test ke Dua
Rekomendasi
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved